Peran Strategis BPD dalam Pembangunan Desa

 Peran dan Fungsi (Tugas Pokok dan Fungsi / Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Berikut penjelasan lengkapnya 👇

1. Peran BPD

     BPD memiliki peran strategis sebagai:
  • Wadah aspirasi masyarakat desa.
    BPD menjadi saluran utama bagi warga untuk menyampaikan usulan, kebutuhan, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah desa.

  • Lembaga kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
    BPD memastikan kebijakan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan dan aspirasi masyarakat.

  • Mitra kerja kepala desa.
    BPD bersama kepala desa menjadi unsur penyelenggara pemerintahan desa yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik (Good Governance).


2. Fungsi BPD

    Mengacu pada Pasal 31 UU Desa dan Pasal 32 Permendagri 110/2016, fungsi utama BPD meliputi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
    → Termasuk APBDes, RPJMDes, RKPDes, dan peraturan lainnya.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
    → BPD menghimpun masukan dari warga dan memperjuangkannya dalam musyawarah desa atau forum resmi pemerintahan desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
    → Termasuk dalam hal pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan pelayanan kepada masyarakat.


3. Tugas BPD (Tupoksi)

    Secara operasional, tugas BPD antara lain:

  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes).

  • Menyusun peraturan tata tertib BPD.

  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya.

  • Mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.


4. Hak dan Kewajiban BPD

    Hak:

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.

  • Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah desa.

  • Mendapatkan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa.

    Kewajiban:

  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender.

  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Mengamalkan Pancasila dan menaati peraturan perundang-undangan.

  • Menjaga norma, etika, dan keutuhan masyarakat desa.


Kesimpulan Singkatnya

BPD = Aspiratif + Legislatif + Kontrol Sosial
BPD bukan oposisi pemerintah desa, tetapi mitra sejajar dalam membangun desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

248 Desa di Jambi Belum Terima DD Tahap 2, TAPM Provinsi dan DP3AP2 Gerak Cepat Koordinasi ke KPPN

"Menteri Desa Masuk 3 Besar Terbaik, Pendamping Desa Jambi Ucapkan Selamat dan Bangga!"

BPD Suara Masyarakat yang mulai Redup