Pendamping Desa sebagai Garda Perubahan: Refleksi Hari Desa Nasional 2026 di Provinsi Jambi
Hari Desa Nasional merupakan peringatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai dan menegaskan peran penting desa dalam pembangunan nasional. Hari ini diperingati setiap tanggal 15 Januari berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Juli 2024. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar hukum pengakuan dan penguatan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Peringatan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 2024 pada Agustus 2024 dan mulai pertama kali diperingati pada tanggal 15 Januari 2025. Meskipun merupakan peringatan nasional, Hari Desa Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Pemerintah menyatakan bahwa Hari Desa Nasional adalah momen untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hari Desa Nasional buka...