Rp421,7 Miliar Dana Desa Digelontorkan ke Jambi Tahun 2026, Perkuat Desa sebagai Pilar Pembangunan Daerah
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis desa. Pada Tahun Anggaran 2026, Provinsi Jambi memperoleh Pagu Dana Desa sebesar Rp421.752.161.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan disalurkan kepada 1.414 desa yang tersebar di 131 kecamatan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Alokasi Dana Desa ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal desa secara berkelanjutan. Seluruh wilayah di Provinsi Jambi akan merasakan manfaatnya, mulai dari Kabupaten Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Batanghari, Bungo, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, hingga Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan klasifikasi status desa, alokasi Dana Desa Tahun 2026 menunjukkan keberpihakan pada penguatan desa yang berdaya saing. Desa berstatus Maju menerima alokasi terbesar mencapai Rp148,8 miliar, disusul desa Mandiri sebesar Rp138,8 miliar, serta desa Berkembang sebesar Rp126,1 miliar. Sementara itu, desa Tertinggal tetap mendapat perhatian khusus dengan alokasi sekitar Rp 8 miliar sebagai upaya percepatan peningkatan status desa.
Dengan besarnya Pagu Dana Desa yang dikucurkan, Pemerintah Provinsi Jambi menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Dana Desa diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga menjadi penggerak utama ketahanan pangan, pengembangan BUM Desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa.
Melalui pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan, desa-desa di Provinsi Jambi diharapkan semakin mandiri, tangguh, dan mampu menjadi fondasi utama pembangunan daerah dan nasional.

Komentar
Posting Komentar