Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Pendamping Desa sebagai Garda Perubahan: Refleksi Hari Desa Nasional 2026 di Provinsi Jambi

Gambar
Hari Desa Nasional merupakan peringatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai dan menegaskan peran penting desa dalam pembangunan nasional. Hari ini diperingati setiap tanggal 15 Januari berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Juli 2024. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar hukum pengakuan dan penguatan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.  Peringatan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 2024 pada Agustus 2024 dan mulai pertama kali diperingati pada tanggal 15 Januari 2025. Meskipun merupakan peringatan nasional, Hari Desa Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Pemerintah menyatakan bahwa Hari Desa Nasional adalah momen untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.  Hari Desa Nasional buka...

Desa sebagai Fondasi, Pendamping sebagai Penggerak: Refleksi HDN 2026 di Jambi

Gambar
Refleksi Hari Desa Nasional 2026 Memperkuat Pendampingan Desa di Provinsi Jambi Peringatan Hari Desa Nasional (HDN) 2026 menjadi ruang refleksi atas perjalanan dan tantangan pembangunan desa, khususnya dalam konteks pendampingan desa di Provinsi Jambi. Dengan 1.414 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota, desa merupakan pilar utama pembangunan daerah sekaligus fondasi Indonesia dari pinggiran. Dalam lanskap kebijakan yang terus berubah dan tantangan desa yang semakin kompleks, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memegang peran strategis. Pendamping desa bukan sekadar pelaksana program, tetapi fasilitator pembangunan, penguat kapasitas pemerintah desa, serta jembatan aspirasi antara desa dan pemerintah pusat. Koordinator Provinsi Jambi, Ahmad Fajri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendamping desa se-Provinsi Jambi yang hingga awal tahun 2026 tetap bertahan dan berkomitmen mengabdi. Di tengah berbagai keterbatasan dan dinamika kebijakan, dedikasi pendamping desa mencerminkan semang...

Rp421,7 Miliar Dana Desa Digelontorkan ke Jambi Tahun 2026, Perkuat Desa sebagai Pilar Pembangunan Daerah

Gambar
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis desa. Pada Tahun Anggaran 2026, Provinsi Jambi memperoleh Pagu Dana Desa sebesar Rp421.752.161.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan disalurkan kepada 1.414 desa yang tersebar di 131 kecamatan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Alokasi Dana Desa ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal desa secara berkelanjutan. Seluruh wilayah di Provinsi Jambi akan merasakan manfaatnya, mulai dari Kabupaten Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Batanghari, Bungo, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, hingga Kota Sungai Penuh. Berdasarkan klasifikasi status desa, alokasi Dana Desa Tahun 2026 menunjukkan keberpihakan pada penguatan desa yang berdaya saing. Desa berstatus Maju menerima alokasi terbesar mencapai Rp148,8 miliar, disusul desa Man...